BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati–Wabup HSS Janji Fasilitasi Sekretariat dan Mobil Operasional PWI • KPK RI Dorong Desa Karang Jawa Muka Jadi Percontohan Antikorupsi • 1.000 Anak PAUD HSS Tampilkan Bakat di Gebyar HAN 2026, Bunda PAUD Dorong Generasi Emas Berkarakter • Banggar DPRD HSS Bahas KUA-PPAS 2027, PAD Diproyeksikan Meningkat • DPRD HSS Sahkan Dua Perda Strategis, Perkuat Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Aset Daerah • Pemkab HSS dan Komisi I DPRD Sinkronkan Implementasi Kebijakan PJLP • TP PKK HSS Salurkan 500 Paket Sembako untuk Kader di 11 Kecamatan • Lomba Motif Sasirangan 2026 HSS Dorong Lahirnya Karya Berbasis Identitas Daerah • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
DPRD HSS Sahkan Dua Perda Strategis, Perkuat Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Aset Daerah

DPRD HSS Sahkan Dua Perda Strategis, Perkuat Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Aset Daerah

📅 29 Jul 2026 ✍️ banjartv 🕐 15 jam lalu
Bagikan

BANJARTV.COM, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD HSS, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS H. Ahmad Rahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag., dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, S.E., S.AP., M.M. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., bersama Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten HSS.

Rapat dinyatakan kuorum setelah dihadiri 22 dari 30 anggota DPRD, sementara satu anggota berhalangan hadir dengan izin.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD bersama pemerintah daerah mendengarkan laporan hasil pembahasan gabungan komisi. Laporan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan disampaikan Muhazirrahman, S.M., sedangkan laporan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibacakan Muhlis Ridhani, S.E., M.M.

Selanjutnya, tujuh fraksi DPRD HSS, yakni Fraksi PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, serta Fraksi Gabungan PPP–Gelora, secara bulat menyetujui kedua Ranperda tersebut. Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD HSS Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Keputusan DPRD HSS Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Membacakan sambutan Bupati HSS, Wakil Bupati H. Suriani menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

“Khusus sektor kesehatan, ini merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hajat hidup masyarakat banyak. Kami ingin agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Peraturan ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya peningkatan mutu kesehatan di daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Pastikan Tertib dan Nyaman, Wabup HSS Cek Lokasi Pasar Ramadan Wilayah Daha

Ia menambahkan, keberadaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang mudah diakses dan merata bagi seluruh masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Sementara itu, terkait Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Suriani menegaskan regulasi tersebut penting untuk memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Peraturan ini sangat penting agar penertiban, penggunaan, penyimpanan, dan pemanfaatan barang milik daerah dapat lebih tertata. Kami tidak ingin ada aset daerah yang hilang, tidak terdata, tidak terawat, atau bahkan terbengkalai,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dan saran yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu terus dijaga demi keberlangsungan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta terwujudnya visi dan misi Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” katanya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas kedua Perda oleh Wakil Bupati HSS bersama pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sebelum rapat dimulai, anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten HSS juga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan Dinas Kesehatan HSS di depan ruang rapat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya deteksi dini kondisi kesehatan.

*(UCK/BANJARTV.COM)

Bagikan: WhatsApp Facebook