BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Jika Tetap Tunggal, Bacalon Kades di Banjar Akan Bertarung Melawan Kotak Kosong

Jika Tetap Tunggal, Bacalon Kades di Banjar Akan Bertarung Melawan Kotak Kosong

📅 27 Jun 2026 ✍️ banjartv 🕐 27 Jun 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, BANJAR – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar terus berproses. Saat ini, panitia pemilihan di masing-masing desa tengah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas bakal calon (bacalon) kepala desa yang telah mendaftar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz, mengatakan seluruh dokumen pendaftaran telah melalui proses verifikasi administrasi dan keabsahan berkas. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada panitia pemilihan di masing-masing desa.

“Saat ini telah dilaksanakan verifikasi dokumen dan keabsahan berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. Bakal calon yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi sudah disampaikan oleh panitia desa,” ujar Hafiz, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini juga berlangsung perpanjangan masa pendaftaran bagi desa yang masih memiliki satu bakal calon, yakni Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan.

Sementara itu, panitia juga mempersiapkan seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Tercatat, Desa Sungai Pinang Kota memiliki tujuh bakal calon, sedangkan Desa Tambak Sirang Baru terdapat enam bakal calon.

“Seleksi tambahan dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Setelah itu, calon kepala desa yang memenuhi syarat akan diumumkan sebelum memasuki tahapan kampanye, deklarasi damai, pengundian nomor urut, hingga pemungutan suara,” katanya.

Pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Banjar dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 mendatang dan akan dilaksanakan di 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

Hafiz menilai minimnya jumlah pendaftar di sejumlah desa dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya kuatnya figur atau ketokohan calon tertentu sehingga masyarakat enggan menjadi pesaing.

“Persyaratan pencalonan tidak rumit dan masih sama seperti Pilkades sebelumnya. Namun, minat masyarakat untuk menjadi kepala desa memang tidak terlalu banyak. Selain itu, ada tokoh-tokoh yang sangat kuat pengaruhnya di desa sehingga tidak banyak yang ingin menjadi pesaing,” jelasnya.

Baca Juga  TP PKK HSS Dampingi Penyerahan Bantuan RS-RTLH di Desa Baru

Ia menambahkan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya terdapat satu calon, Pilkades tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

“Jika setelah tahapan perpanjangan masih tetap satu calon, maka calon tunggal tersebut akan berkompetisi melawan kotak kosong dalam pemungutan suara,” pungkas Hafiz.

*(ARD/BANJARTV.COM)

Bagikan: WhatsApp Facebook