
Riset BRIN Ungkap Pamali Meratus Menjadi Benteng Konservasi Alam Masyarakat Dayak Loksado
BANJARTV.COM, LOKSADO – Tim Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuntaskan Ekspedisi Tahun II di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Hasil penelitian tersebut mengungkap bahwa tradisi Pamali Meratus yang diwariskan masyarakat Dayak Meratus selama berabad-abad berfungsi sebagai sistem konservasi alam berbasis kearifan lokal yang efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Temuan itu disampaikan dalam audiensi Tim Riset BRIN dengan Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, di ruang kerja bupati, Selasa (2/6/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, serta Camat Loksado.
Ketua program Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) dari Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas, Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN, Dr. Dessy Wahyuni, S.S., M.Pd., mengatakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipilih sebagai salah satu lokasi penelitian karena memiliki kekayaan tradisi lisan yang masih hidup dan terjaga di tengah masyarakat, terutama konsep Pamali Meratus.


Menurut Dessy, Pamali Meratus merupakan seperangkat larangan dan pantangan adat yang tidak hanya mengatur kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga berkontribusi besar terhadap pelestarian lingkungan di kawasan Pegunungan Meratus.
“Seluruh hasil riset ini akan dibukukan. Dokumen tersebut nantinya diproyeksikan menjadi bahan literasi yang sangat berharga bagi generasi muda agar tidak kehilangan akar budaya Loksado, sekaligus menjadi panduan edukatif bagi wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian selama dua tahun, tim BRIN menemukan berbagai aturan adat yang hingga kini masih dipatuhi masyarakat Dayak Meratus. Sejumlah aturan tersebut memiliki fungsi yang sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi modern.
Di antaranya larangan menebang pohon di kawasan keramat, larangan menangkap ikan menggunakan racun, tuba, setrum, maupun bahan peledak, serta larangan berburu satwa pada musim kawin, bertelur, atau saat bunting.

Selain itu, masyarakat adat juga melarang pembukaan ladang di wilayah hulu, membuang sampah di kawasan mata air, serta menebang kayu ulin secara sembarangan. Pembukaan jalur baru di kawasan hutan pun harus didahului ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.
Tim riset juga mencatat adanya aturan khusus dalam pemanenan sarang lebah madu hutan atau wanyi. Masyarakat diwajibkan tidak menggunakan asap dan api secara berlebihan serta harus menyisakan koloni lebah agar dapat berkembang biak kembali pada musim berikutnya.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenai sanksi adat yang diputuskan melalui sidang di balai adat, termasuk denda berupa ternak sesuai tingkat pelanggaran.
Menanggapi hasil penelitian tersebut, Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, menyampaikan apresiasi kepada Tim Riset BRIN yang telah mendokumentasikan nilai-nilai budaya masyarakat Dayak Meratus.
“Kami berharap hasil riset ini mampu mengedukasi masyarakat luas dan para wisatawan. Kami ingin dunia luar mengenal Loksado tidak hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena keluhuran adat dan budaya lokal yang terbukti menjunjung tinggi nilai moral, etika, serta kelestarian lingkungan,” kata Syafrudin.
Hasil penelitian BRIN menyimpulkan bahwa keberlangsungan ekologi kawasan Meratus di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak terlepas dari kuatnya peran hukum adat yang masih dijalankan masyarakat. Tradisi Pamali terbukti menjadi instrumen sosial yang efektif dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia dan alam.
Riset tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kearifan lokal masyarakat Dayak Meratus mampu menjadi benteng perlindungan lingkungan yang tetap relevan di tengah tantangan modernisasi dan meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam.
*(UCK/BANJARTV.COM)