Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan — Jajaran Polsek Kandangan Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Gang Bidan, Jalan Parindra, Kelurahan Kandangan Kota, tepatnya di depan sebuah rumah bedakan.

Pelaku diketahui bernama Alfiyansyah (34), warga Jalan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di dalam korek api (mancis).
Kapolsek Kandangan Kota, AKP Cahyo Sugiono, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Anggota menerima informasi adanya seseorang yang kerap diduga menyalahgunakan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan petugas langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Cahyo.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku ditemukan sedang duduk santai di depan rumah bedakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu di saku celana pelaku.
“Pelaku mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Fauzan, warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah korek api yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Awaluddin Syam, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika. Baik pengedar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah Hulu Sungai Selatan.
*(UCK/Banjartv.com)










