Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Pengadilan Agama Kandangan kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Padang Batung, tepatnya di Desa Tabihi dan Desa Batu Bini, Jumat (13/2/2026).
Program ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang peradilan dan administrasi kependudukan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di dua kecamatan lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).


Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Kandangan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi yang berkaitan dengan putusan pengadilan, seperti penerbitan akta cerai, perubahan status pada KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya.
Perwakilan Pengadilan Agama Kandangan menyampaikan bahwa sidang di luar gedung merupakan komitmen lembaga dalam memberikan akses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Melalui sidang di luar gedung ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan hukum tanpa harus datang jauh ke kantor pengadilan,” ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun biaya.
“Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum secara langsung di wilayah masyarakat,” katanya.

Selain mempermudah akses layanan hukum, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antarinstansi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan efisien.

Pengadilan Agama Kandangan berharap program sidang di desa ini dapat terus berlanjut dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan di daerah.
*(UCK/Banjartv.com)










