BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Gubernur Kalsel Muhidin Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp5,1 Triliun: Bukan Milik Pemkot Banjarbaru

Gubernur Kalsel Muhidin Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp5,1 Triliun: Bukan Milik Pemkot Banjarbaru

📅 29 Oct 2025 ✍️ banjartv 🕐 29 Oct 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjarbaru — Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, akhirnya angkat bicara terkait ramainya isu mengenai dana mengendap di perbankan daerah sebesar Rp5,1 triliun lebih yang sempat disebut milik Pemerintah Kota Banjarbaru oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.

Muhidin dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang dimaksud bukan milik Pemerintah Kota Banjarbaru, melainkan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Menurut Muhidin, dana tersebut merupakan kas daerah yang belum terealisasi, bukan dana mengendap sebagaimana diberitakan sebelumnya. Total dana kas daerah yang tersimpan di perbankan tercatat mencapai Rp4,7 triliun lebih, yang terdiri atas giro dan deposito, dengan nilai deposito sekitar Rp3,9 triliun.

“Dana itu adalah milik Pemprov Kalsel, bukan dana mengendap seperti yang disebutkan sebelumnya. Jumlahnya sekitar Rp4,7 triliun dan merupakan bagian dari kas daerah,” ujar Muhidin, Gubernur Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, Muhidin menjelaskan bahwa penempatan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito memberikan keuntungan bagi daerah. Dari deposito tersebut, Pemprov Kalsel memperoleh bunga sebesar 6,5 persen per tahun, atau sekitar Rp21 miliar per bulan.

“Bunga dari deposito itu langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah,” tambahnya.

Muhidin menegaskan, langkah menyimpan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito merupakan kebijakan pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien, bukan bentuk penelantaran dana publik.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel juga telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa dana yang dimaksud bukan dana mengendap dan bukan pula milik Pemerintah Kota Banjarbaru, sebagaimana disebutkan dalam laporan keuangan perbankan.

Dengan klarifikasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai status dana kas daerah yang tersimpan di perbankan. *(Muhail/banjartv)

Baca Juga  Wabup HSS Apresiasi Prestasi Atlet Domino, Orado Bidik Pengakuan KONI dan KORMI
Bagikan: WhatsApp Facebook