BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Desa Gambah Luar Muka Jadi Percontohan PK2D 2026 di HSS • Pemkab HSS dan TNI AL Ziarah ke Makam Hasan Basry, Kenang Jasa Proklamator Kalimantan • Wabup HSS Tekankan Program Pembangunan 2026 Harus Berdampak Nyata • Wabup HSS Apresiasi Prestasi Atlet Domino, Orado Bidik Pengakuan KONI dan KORMI • Wabup HSS Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan Bersama BIM University • DPRD HSS dan TAPD Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Prioritaskan Pertanian hingga Infrastruktur • Bupati HSS Bahas Program Strategis Daerah Bersama Sejumlah Kementerian di Jakarta • Pemkab HSS Raih Penghargaan dari Kapolda Kalsel atas Dukungan Assessment ASN • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Gubernur Kalsel Muhidin Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp5,1 Triliun: Bukan Milik Pemkot Banjarbaru

Gubernur Kalsel Muhidin Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp5,1 Triliun: Bukan Milik Pemkot Banjarbaru

📅 29 Oct 2025 ✍️ banjartv 🕐 29 Oct 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjarbaru — Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, akhirnya angkat bicara terkait ramainya isu mengenai dana mengendap di perbankan daerah sebesar Rp5,1 triliun lebih yang sempat disebut milik Pemerintah Kota Banjarbaru oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.

Muhidin dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang dimaksud bukan milik Pemerintah Kota Banjarbaru, melainkan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Menurut Muhidin, dana tersebut merupakan kas daerah yang belum terealisasi, bukan dana mengendap sebagaimana diberitakan sebelumnya. Total dana kas daerah yang tersimpan di perbankan tercatat mencapai Rp4,7 triliun lebih, yang terdiri atas giro dan deposito, dengan nilai deposito sekitar Rp3,9 triliun.

“Dana itu adalah milik Pemprov Kalsel, bukan dana mengendap seperti yang disebutkan sebelumnya. Jumlahnya sekitar Rp4,7 triliun dan merupakan bagian dari kas daerah,” ujar Muhidin, Gubernur Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, Muhidin menjelaskan bahwa penempatan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito memberikan keuntungan bagi daerah. Dari deposito tersebut, Pemprov Kalsel memperoleh bunga sebesar 6,5 persen per tahun, atau sekitar Rp21 miliar per bulan.

“Bunga dari deposito itu langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah,” tambahnya.

Muhidin menegaskan, langkah menyimpan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito merupakan kebijakan pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien, bukan bentuk penelantaran dana publik.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel juga telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa dana yang dimaksud bukan dana mengendap dan bukan pula milik Pemerintah Kota Banjarbaru, sebagaimana disebutkan dalam laporan keuangan perbankan.

Dengan klarifikasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai status dana kas daerah yang tersimpan di perbankan. *(Muhail/banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook