Banjartv.com, BANJAR — Menyikapi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menerbitkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025. Maklumat ini menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah tegas dalam penegakan aturan terhadap pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Polres Banjar bergerak cepat membangun sinergi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk instansi penanggulangan bencana, relawan masyarakat, hingga kalangan dunia usaha. Langkah ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla, terutama di sejumlah kawasan rawan seperti Kecamatan Karang Intan, Sungai Tabuk, Martapura Timur, dan Gambut.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin masyarakat memahami bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga melanggar hukum berat,” ujar Kapolres.
Ia menekankan bahwa sanksi pidana telah diatur jelas, di antaranya Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, korporasi yang terbukti melakukan pembakaran juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 2014.
Selain edukasi dan himbauan, Polres Banjar bersama stakeholder lainnya seperti BPBD, Manggala Agni, dan Damkar meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan serta memasifkan kegiatan deteksi dini dan penanganan cepat terhadap potensi kebakaran.
Masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan. “Laporkan segera bila ada indikasi pembakaran, baik ke Polres Banjar, polsek terdekat, atau call center 110. Keterlibatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam menekan angka Karhutla,” imbuhnya.
Upaya kolektif ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyasar kesadaran publik akan pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang.
“Karhutla bukan hanya masalah pemerintah atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita wariskan lingkungan yang sehat dan hijau untuk anak cucu kita,” tutup AKBP Fadli.*(Dhani/Banjartv)