BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
57 Pemain U-9 dan U-12 Ramaikan Festival Game Internal Abadi Soccer 2026 • Bupati HSS Apresiasi Penggerak HAM Desa, Perkuat Perlindungan Hak Warga • Bupati HSS Tinjau Tes Psikologi 4.184 Murid SMP, Pertama di Kalimantan Selatan • APBD Perubahan HSS 2026 Ditargetkan Rp2,057 Triliun, Naik 4,09 Persen • Sholat Istisqa Digelar di Daha Utara, Warga Berharap Hujan Segera Turun • Lestarikan Budaya Banua, Sekda HSS Buka Badandang 2026 • Bupati HSS Hadiri Maulid Ummul Hajun, Habib Salim Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah • Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai Desa Kapuh, Kulkas dan Sepeda Jadi Hadiah Utama • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Raperda perlindungan perempuan dan anak sudah rampung

Raperda perlindungan perempuan dan anak sudah rampung

📅 17 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 17 Jul 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut, Feri Hidayat, menyampaikan bahwa finalisasi Raperda ini telah disepakati dalam rapat pembahasan terakhir, mencakup sebanyak 50 pasal.

“Pembahasan Raperda ini dimulai pada Mei 2025 dan sesuai target telah rampung pada Juli 2025, atau dalam waktu tiga bulan,” ujarnya di Banjarmasin

Politisi PKB ini mengungkapkan keberadaan perda ini akan memberikan fondasi hukum yang lebih kuat untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan perempuan dan anak di kota ini.

“Semoga setelah diparipurnakan dapat bermanfaat bagi warga dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemko Banjarmasin,” katanya.

Feri menyatakan perda ini bukan hanya langkah normatif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikan Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak dengan kategori utama.

Di tambahkan feri bahwa peraturan ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Feri, terus meningkat dari tahun ke tahun karena itu upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, tegasnya.

Ia berharap kehadiran peraturan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan tentram, khususnya bagi perempuan dan anak.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA, Rusdianti, yang hadir saat rapat finalisasi menjelaskan bahwa perda ini fokus pada upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Implementasi di lapangan kami banyak sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Bekerjasama dengan lintas sektor untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Baca Juga  HPN 2025 Jadi Gaung Kalsel Gerbang Logisitk

Rusdianti berharap, setelah disahkan, perda ini bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk lingkungan sekolah. “Harapannya bisa segera disosialisasikan ke masyarakat dan sekolah,” katanya.

Dengan disahkannya perda ini nantinya, Pemerintah Kota Banjarmasin menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan inklusif bagi kelompok rentan.

Upaya ini diharapkan tak hanya berhenti pada produk hukum, namun juga diikuti oleh implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat di lapangan.*(RSN/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook