BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan • Wabup HSS Tekankan Evaluasi Dispera KPLH-P Harus Berdampak pada Pelayanan dan PAD • Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan, APBD 2027 Dihadapkan pada Tekanan Fiskal • LPTQ HSS Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani melalui Rakerda 2026 • Jaring Bibit Atlet Masa Depan, 310 Pelajar se-HSS Bertarung di Kejuaraan Atletik Bupati Cup 2026 • HKG PKK ke-54 HSS, Bupati: PKK Harus Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat • Jelang Hari Jadi ke-76 HSS, Amandit Bird Club Gelar Latpres Pra Bupati Cup ke-12 • Wabup HSS Tutup Rakor Pengendalian Penyakit, Puskesmas Berprestasi Raih Penghargaan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
DPRD Banjarmasin ajukan perda tentang ketenagakerjaan

DPRD Banjarmasin ajukan perda tentang ketenagakerjaan

📅 26 Apr 2025 ✍️ banjartv 🕐 26 Apr 2025
Bagikan

Banjartv, Banjarmasin – DPRD Banjarmasin mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan pada rapat paripurna dewan.

Rikval fachruri ketua DPRD kota Banjarmasin (Dok. Banjar TV)

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Banjarmasin.

“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna dewan,” ungkapnya.

Rikval mengatakan, direvisinya Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka industrial.

“Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” ujarnya.

Diharapkan, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.

Rapat paripurna penyampaian perubahan Perda tentang ketenagakerjaan (Dok. Banjar TV)

Menurut Politisi Golkar ini, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya,” ujarnya.

Sementara Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyambut baik dan setuju direvisinya Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. “Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita,” ujarnya.

Dia memastikan, komitmen kepemimpinan Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja. “Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,” tandasnya. (MRTS/Banjartv)

Baca Juga  Diundang Pembukaan Porwanas Kalsel, Wapres Terpilih Bakal Terima Penghargaan Olahraga
Bagikan: WhatsApp Facebook