BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Muscab Pramuka HSS Dimajukan ke Desember 2026, Ini Alasan Ketua Kwarcab • Kandangan Ethnic Sasirangan Fashion Show, Dorong Pelestarian Budaya dan Pengembangan UMKM • JERITAN HATI ANAK KALIMANTAN YANG TERSAPU KABUT ASAP • Bazar hingga Tata Rias Lokal, Yuniati Iberahim Dorong Penguatan UMKM di Kandangan • Kabut Asap Tak Padamkan Kreativitas, 90 Penampil Meriahkan Fashion Show Sasirangan di HSS • Semarak Hari Santri 2026 di HSS, Puluhan Pesantren Adu Prestasi dalam Berbagai Lomba • Wakili Bupati, Sekda HSS Buka Festival Kalayangan Dandang 2026 • Kalimantan Selatan Dipercaya Jadi Tuan Rumah Muktamar XXI IMM • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
DPRD Banjarmasin ajukan perda tentang ketenagakerjaan

DPRD Banjarmasin ajukan perda tentang ketenagakerjaan

📅 26 Apr 2025 ✍️ banjartv 🕐 26 Apr 2025
Bagikan

Banjartv, Banjarmasin – DPRD Banjarmasin mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan pada rapat paripurna dewan.

Rikval fachruri ketua DPRD kota Banjarmasin (Dok. Banjar TV)

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Banjarmasin.

“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna dewan,” ungkapnya.

Rikval mengatakan, direvisinya Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka industrial.

“Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” ujarnya.

Diharapkan, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.

Rapat paripurna penyampaian perubahan Perda tentang ketenagakerjaan (Dok. Banjar TV)

Menurut Politisi Golkar ini, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya,” ujarnya.

Sementara Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyambut baik dan setuju direvisinya Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. “Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita,” ujarnya.

Dia memastikan, komitmen kepemimpinan Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja. “Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,” tandasnya. (MRTS/Banjartv)

Baca Juga  Talenta Muda Sasirangan Dilirik, Dekranasda HSS Buka Peluang Kolaborasi dengan SMKN 1 Kandangan
Bagikan: WhatsApp Facebook