BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
DPRD Banjarmasin ajukan perda tentang ketenagakerjaan

DPRD Banjarmasin ajukan perda tentang ketenagakerjaan

📅 26 Apr 2025 ✍️ banjartv 🕐 26 Apr 2025
Bagikan

Banjartv, Banjarmasin – DPRD Banjarmasin mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan pada rapat paripurna dewan.

Rikval fachruri ketua DPRD kota Banjarmasin (Dok. Banjar TV)

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Banjarmasin.

“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna dewan,” ungkapnya.

Rikval mengatakan, direvisinya Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka industrial.

“Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” ujarnya.

Diharapkan, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.

Rapat paripurna penyampaian perubahan Perda tentang ketenagakerjaan (Dok. Banjar TV)

Menurut Politisi Golkar ini, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya,” ujarnya.

Sementara Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyambut baik dan setuju direvisinya Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. “Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita,” ujarnya.

Dia memastikan, komitmen kepemimpinan Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja. “Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,” tandasnya. (MRTS/Banjartv)

Baca Juga  Wabup HSS Tutup Bimtek SIAPDA, Tekankan Profesionalisme dan Transparansi Aparatur Desa
Bagikan: WhatsApp Facebook