Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menargetkan daerahnya menjadi simpul logistik kawasan Banua Anam melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dengan agenda penyampaian Ranperda RTRW 2026–2046, Senin (2/2/2026), di Ruang Sidang DPRD HSS.


Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi. Hadir pula Sekretaris Daerah HSS, Muhammad Noor, yang mewakili Bupati HSS, anggota DPRD, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSS.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda HSS membacakan pidato tertulis Bupati HSS, Syafrudin Noor. Ia menyampaikan bahwa Ranperda RTRW 2026–2046 disusun sebagai pedoman utama pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten HSS selama 20 tahun ke depan.
“RTRW ini menjadi instrumen pengendali pembangunan agar pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang,” ujar Muhammad Noor saat membacakan sambutan bupati.


Menurutnya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pegunungan, dataran rendah, hingga rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan, penataan ruang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana.
Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda RTRW ini mengarahkan pengembangan wilayah dengan tetap memperhatikan fungsi lindung, khususnya kawasan hutan lindung, gambut, sempadan sungai, dan badan air. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong optimalisasi kawasan budidaya secara berkelanjutan.

Pemkab HSS, lanjutnya, telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa RTRW kabupaten ditetapkan melalui peraturan daerah.
Melalui Ranperda RTRW 2026–2046 tersebut, Pemkab HSS berharap dapat mewujudkan HSS sebagai simpul logistik Banua Anam melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman yang terarah, serta pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah secara berkelanjutan.
*(UCK/Banjartv.com)
