BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
OJK Limpahkan Perkara Pidana Fintech Crowde ke Kejaksaan, Kerugian Dilaporkan Capai Rp12 Miliar

OJK Limpahkan Perkara Pidana Fintech Crowde ke Kejaksaan, Kerugian Dilaporkan Capai Rp12 Miliar

📅 28 Jan 2026 ✍️ banjartv 🕐 28 Jan 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan. Selain itu, ditemukan pula dugaan pembuatan atau pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Para mitra tersebut dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman dana, dengan total nilai penyaluran mencapai sekitar Rp12 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan OJK melalui tahapan penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Baca Juga  Bandara Syamsudin Noor Tambah Maskapai Baru Untuk Melayani Penumpang

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya. Dengan demikian, tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

*(EAM/Banjartv.com)

Bagikan: WhatsApp Facebook