BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Pekerja Proyek Koridor 5 Terpantau Abaikan APD, Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Pekerja Proyek Koridor 5 Terpantau Abaikan APD, Keselamatan Kerja Dipertanyakan

📅 06 Dec 2025 ✍️ banjartv 🕐 06 Dec 2025
Bagikan

Banjartv.com, BANJAR – Kelalaian terkait standar keselamatan kerja kembali ditemukan pada proyek konstruksi di Kota Banjar. Sejumlah pekerja pada Proyek Penataan Koridor 5 yang dikerjakan oleh CV Jaya Wijaya Konstruksi terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas, Jumat (5/12/2025) siang kemarin.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, para pekerja yang tengah memasang keramik dan melakukan pengecatan kanstin tampak bekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung dasar lainnya. Padahal, penggunaan APD merupakan standar wajib dalam pekerjaan konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Di lokasi proyek, beberapa pekerja terlihat beraktivitas di sisi Jalan Ahmad Yani yang lalu lintasnya cukup padat. Meski berada di area publik yang kerap dilalui kendaraan besar, pekerja tetap tidak dilengkapi APD, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan pekerjaan tersebut.

Kelalaian penggunaan APD seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dalam banyak proyek konstruksi, aturan keselamatan kerja seringkali terabaikan akibat lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun pengawas lapangan. Padahal, pemenuhan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap penyelenggara proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas PUPRP belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

*(Dhani/Banjartv)

Baca Juga  Bupati Banjar Hadiri Sosialisasi PPPK Paruh Waktu dan Beri Semangat kepada Peserta Orientasi
Bagikan: WhatsApp Facebook