BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan • Wabup HSS Tekankan Evaluasi Dispera KPLH-P Harus Berdampak pada Pelayanan dan PAD • Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan, APBD 2027 Dihadapkan pada Tekanan Fiskal • LPTQ HSS Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani melalui Rakerda 2026 • Jaring Bibit Atlet Masa Depan, 310 Pelajar se-HSS Bertarung di Kejuaraan Atletik Bupati Cup 2026 • HKG PKK ke-54 HSS, Bupati: PKK Harus Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat • Jelang Hari Jadi ke-76 HSS, Amandit Bird Club Gelar Latpres Pra Bupati Cup ke-12 • Wabup HSS Tutup Rakor Pengendalian Penyakit, Puskesmas Berprestasi Raih Penghargaan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Pekerja Proyek Koridor 5 Terpantau Abaikan APD, Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Pekerja Proyek Koridor 5 Terpantau Abaikan APD, Keselamatan Kerja Dipertanyakan

📅 06 Dec 2025 ✍️ banjartv 🕐 06 Dec 2025
Bagikan

Banjartv.com, BANJAR – Kelalaian terkait standar keselamatan kerja kembali ditemukan pada proyek konstruksi di Kota Banjar. Sejumlah pekerja pada Proyek Penataan Koridor 5 yang dikerjakan oleh CV Jaya Wijaya Konstruksi terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas, Jumat (5/12/2025) siang kemarin.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, para pekerja yang tengah memasang keramik dan melakukan pengecatan kanstin tampak bekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung dasar lainnya. Padahal, penggunaan APD merupakan standar wajib dalam pekerjaan konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Di lokasi proyek, beberapa pekerja terlihat beraktivitas di sisi Jalan Ahmad Yani yang lalu lintasnya cukup padat. Meski berada di area publik yang kerap dilalui kendaraan besar, pekerja tetap tidak dilengkapi APD, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan pekerjaan tersebut.

Kelalaian penggunaan APD seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dalam banyak proyek konstruksi, aturan keselamatan kerja seringkali terabaikan akibat lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun pengawas lapangan. Padahal, pemenuhan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap penyelenggara proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas PUPRP belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

*(Dhani/Banjartv)

Baca Juga  Syukuran Desa Lok Gabang : LPDN Dorong Program Tanam Lombok dan Pemberdayaan Perempuan di Kecamatan Astambul
Bagikan: WhatsApp Facebook