BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan • Wabup HSS Tekankan Evaluasi Dispera KPLH-P Harus Berdampak pada Pelayanan dan PAD • Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan, APBD 2027 Dihadapkan pada Tekanan Fiskal • LPTQ HSS Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani melalui Rakerda 2026 • Jaring Bibit Atlet Masa Depan, 310 Pelajar se-HSS Bertarung di Kejuaraan Atletik Bupati Cup 2026 • HKG PKK ke-54 HSS, Bupati: PKK Harus Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat • Jelang Hari Jadi ke-76 HSS, Amandit Bird Club Gelar Latpres Pra Bupati Cup ke-12 • Wabup HSS Tutup Rakor Pengendalian Penyakit, Puskesmas Berprestasi Raih Penghargaan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Borneo Law Firm Gandeng Mahasiswa Edukasi Pelajar SMAN 1 Banjarmasin Soal UU ITE

Borneo Law Firm Gandeng Mahasiswa Edukasi Pelajar SMAN 1 Banjarmasin Soal UU ITE

📅 30 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 30 Jul 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjarmasin – Borneo Law Firm (BLF) menggelar penyuluhan hukum bertema “Main Aman di Dunia Digital: Kenali Hukum, Hindari Jerat ITE” di SMA Negeri 1 Banjarmasin, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini melibatkan para mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Antasari, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dan Universitas Sari Mulia, sebagai bagian dari program edukasi hukum kepada pelajar.

Direktur BLF M. Mauliddin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya aktivitas pelajar di media sosial. Menurutnya, di era digital seperti saat ini, para pelajar merupakan pengguna aktif berbagai platform digital, namun sering kali belum memahami batasan-batasan hukum dalam berinteraksi di dunia maya. Akibatnya tegas Mauliddin, para pelajar rentan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam menggunakan media sosial.

“Banyak dari mereka tidak sadar, bahwa tindakan seperti menyebarkan informasi pribadi orang lain, ujaran kebencian, atau bahkan sekadar membagikan konten tanpa izin bisa berakibat hukum. Meskipun mereka masih di bawah umur, semuanya bisa terjerat UU ITE,” tutur advokat senior tersebut.

Dalam kegiatan ini, para pelajar dibekali pemahaman dasar mengenai UU ITE, potensi pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul. Penyuluhan disampaikan dengan pendekatan interaktif agar mudah dipahami.

Para mahasiswa magang turut aktif menjadi fasilitator dan pemateri pendamping. Melalui program ini, mereka tidak hanya mengaplikasikan ilmu hukum yang telah dipelajari, tetapi juga berkontribusi langsung dalam misi literasi hukum bagi generasi muda.

Fikri Rahmadhani, Mahasiswa Fakultas Hukum ULM berharap, lewat penyuluhan ini, para pelajar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

“Serta memahami bahwa kebebasan berpendapat di dunia digital tetap harus taat pada aturan hukum yang berlaku,” pesannya.

Baca Juga  Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Balangan, Warga Sungsum Sempat Terjebak

Sementara itu, kepala sekolah diwakili Staf Humas Putu Windya Sarmita menyambut baik kegiatan ini, dan berharap penyuluhan serupa dapat dilakukan secara rutin.

“Kami melihat betapa pentingnya edukasi seperti ini, mengingat dunia digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para pelajar,” pungkasnya.*(Eko/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook