BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
KKN Internasional ULM Bangun Pojok Baca dan Papan Informasi di Kawasan FELDA Malaysia • Penyegaran Birokrasi, Pemkab HSS Rotasi Sejumlah Pejabat Strategis • Tim Takraw Putri HSS Tampil Perkasa di POPDA Kalsel, Tim Putra Melaju ke Semifinal • Takraw HSS Tampil Gemilang di POPDA Kalsel, HSS-A dan HSS-B Juara Pool • Sekda HSS Hadiri Sidang GTRA Penetapan Redistribusi Tanah 2026 • 30 Hari Bangun Desa, TMMD ke-128 di HSS Resmi Berakhir • TMMD ke-128 di HSS Rampung 100 Persen, Bangun Jalan hingga Rehab RTLH • GOW HSS Tingkatkan Literasi Kebencanaan Organisasi Wanita untuk Perkuat Ketahanan Keluarga • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Borneo Law Firm Gandeng Mahasiswa Edukasi Pelajar SMAN 1 Banjarmasin Soal UU ITE

Borneo Law Firm Gandeng Mahasiswa Edukasi Pelajar SMAN 1 Banjarmasin Soal UU ITE

📅 30 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 30 Jul 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjarmasin – Borneo Law Firm (BLF) menggelar penyuluhan hukum bertema “Main Aman di Dunia Digital: Kenali Hukum, Hindari Jerat ITE” di SMA Negeri 1 Banjarmasin, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini melibatkan para mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Antasari, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dan Universitas Sari Mulia, sebagai bagian dari program edukasi hukum kepada pelajar.

Direktur BLF M. Mauliddin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya aktivitas pelajar di media sosial. Menurutnya, di era digital seperti saat ini, para pelajar merupakan pengguna aktif berbagai platform digital, namun sering kali belum memahami batasan-batasan hukum dalam berinteraksi di dunia maya. Akibatnya tegas Mauliddin, para pelajar rentan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam menggunakan media sosial.

“Banyak dari mereka tidak sadar, bahwa tindakan seperti menyebarkan informasi pribadi orang lain, ujaran kebencian, atau bahkan sekadar membagikan konten tanpa izin bisa berakibat hukum. Meskipun mereka masih di bawah umur, semuanya bisa terjerat UU ITE,” tutur advokat senior tersebut.

Dalam kegiatan ini, para pelajar dibekali pemahaman dasar mengenai UU ITE, potensi pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul. Penyuluhan disampaikan dengan pendekatan interaktif agar mudah dipahami.

Para mahasiswa magang turut aktif menjadi fasilitator dan pemateri pendamping. Melalui program ini, mereka tidak hanya mengaplikasikan ilmu hukum yang telah dipelajari, tetapi juga berkontribusi langsung dalam misi literasi hukum bagi generasi muda.

Fikri Rahmadhani, Mahasiswa Fakultas Hukum ULM berharap, lewat penyuluhan ini, para pelajar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

“Serta memahami bahwa kebebasan berpendapat di dunia digital tetap harus taat pada aturan hukum yang berlaku,” pesannya.

Baca Juga  Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi di Lantik Bupati H.Syafrudin Noor

Sementara itu, kepala sekolah diwakili Staf Humas Putu Windya Sarmita menyambut baik kegiatan ini, dan berharap penyuluhan serupa dapat dilakukan secara rutin.

“Kami melihat betapa pentingnya edukasi seperti ini, mengingat dunia digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para pelajar,” pungkasnya.*(Eko/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook