Dirut PAM Bandarmasih Mengundurkan Diri Disayangkan oleh FMPA

Bagikan

BANJARTV.COM, BANJARMASIN - Kabar mundurnya Direktur Utama PT Air Minum (PAM) Bandarmasih Muhammad Ahdiat, membuat publik terkejut dan menjadi topik yang sering diperbincangkan di Kota Banjatmasin.

Begitu pula halnya dengan yang dirasakan Forum Masyarakat Peduli Air (FMPA), sehingga perlu disikapi bijaksana, namun harus tetap menjaga kondisi dan stabilitas PAM Bandarmasih, mengingat perusahan ini satu-satunya pabrikan air bersih buat masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Menurut Ketua FMPA Andi Supian, berdasarkan surat pengunduran diri Muhammad Ahdiat per tanggal 29 April 2025, dan diketahui oleh Wali Kota, menjadi tanda besar bagi FMPA, namun tetap menghormati keputusan yang telah diambil, mengingat masa jabatan Dirut hingga 2028, atau masih tersisa waktu kurang lebih 3 tahun lagi.

Dalam hal ini Andi menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian publik, terutama pemilik perusahaan melalui dewan komisaris, mengingat jika pengunduran diri Ahdiat akan mempengaruhi stabilitas terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Masih menurut Ketua FMPA, sampai saat ini kalau dilihat segi pelayanan trio AES (Ahdiat, Edwad, dan Sahrani), masih kompak dan solid dalam menakhodai perusahaan daerah ini.

“Namun di tengah jalan memasuki masa jabatan tahun ke-2, Ahdiat malah mengundurkan diri dan menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya kepada banjartv.com, Ahad (15/6)

Meski alasan pengunduran diri dirut menjadi hak propogatif yang bersangkutan, tetapi hal ini dianggap menjadi tanda tanya bagi FMPA.

Pihaknya melanjutkan, ke depan, pemilik perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, segera mengambil keputusan untuk menetapkan pengganti dirut secara definitif, agar roda perusahaan berjalan stabil dan mampu memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

“Mengingat ke depannya tantangan yang dihadapi PAM Bandarmasih semakin kompleks,” tegas Andi.

Kedua, memperkuat sinergi antara direksi, dewan komisaris, dan pemilik perusahaan, dengan mengutamakan kepentingan pelayan pelanggan di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“Ketiga, memberikan kebebasan yang bertanggung jawab kepada direksi melakukan terobosan guna peningkatan pelayanan, mengingat pula masih diperlukan pembenahan terhadap SDM karyawan dan sistem di era digital saat ini,” ujar Ketua FMPA.

Keempat, menerima masukan dari pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan pelayanan. Dan kelima, dewan komisaris sebagai perpanjangan tangan dari pemilik perusahaan, didorong benar-benar menjadi alat kontrol dan pengawasan.

“Bukan alat pengintervesi dan penekanan yang akan merugikan pelayanan, apa lagi sampai merugikan perusahaan,” tegas Andi.

Ia pun berharap, semua pihak yang terkoneksi dengan PAM Bandarmasih bisa mawas diri, dan mendorong ke depannya menjadi lebih baik sebagai perusahaan yang menggema di tingkat nasional, serta bisa menjadi proyek percontohan bagi PAM lain se-Indonesia.*(Rilis FMPA)