BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Nota Kesepakatan Layanan Pencatatan Perubahan Nama Bagi Masyarakat Kabulaten Banjar

Nota Kesepakatan Layanan Pencatatan Perubahan Nama Bagi Masyarakat Kabulaten Banjar

📅 27 May 2025 ✍️ banjartv 🕐 27 May 2025
Bagikan

Banjar.com, Banjar – Berjalan sejak beberapa tahun belakangan kerjasama antara Pengadilan Negeri Martapura dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar terkait proses penetapan pergantian nama di pengadilan yang sangat membantu masyarakat yang mempunyai keperluan penggantian nama.

Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko, saat penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama yang ditandatangani bersama Bupati Banjar H Saidi Mansyur, di Mahligai Sultan Adam, lantai 1 Martapura, Selasa (27/5/2025) pagi.

“Untuk proses kami percepat, bisa satu hari setelah penetapan maka berkas bisa diambil oleh pemohon, kemudian terkait sosialisasi tentang kebijakan ini tersedia di website dan medsos kami, jadi para pemohon yang ingin berganti nama silakan menghubungi kami dan Disdukcapil,” Ujarnya.

Plt Kadisdukcapil Banjar, Hayatun Nupus mengatakan, nota kesepakatan berupa kebijakan perubahan nama pada akte kelahiran dan melalui penetapan di pengadilan, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan percepatan bagi masyarakat yang mengajukan perubahan nama yaitu setelah penetapan dari pengadilan langsung mendapatkan dokumen kependukakan yang berubah.

Dokumen perubahan tadi yaitu akte kelahiran dengan catatan pinggir, kartu keluarga juga KIA bagi anak-anak, sebenarnya ini sudah berjalan sejak 2021 kemudian perjanjiannya habis serta ada perubahan Permendagri maka kita perbaharui nota kesepakatannya,” katanya.

Dirinya menambahkan kerjasama merupakan implementasi dari Inovasi Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis) yang merupakan salah satu inovasi andalan Disdukcapil, karena sangat memberikan kemudahan berupa pemangkasan birokrasi yang awalnya 8 step yang dilakukan pemohon maka saat ini cukup 3 sampai 4 step saja.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap dari kegiatan ini inovasi dan kerjasama terus berjalan dengan lancar, meskipun nantinya ada perubahan pejabat di Pengadilan dan Disdukcapil kerjasama tetap terus terlaksana karena tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan layanan adminduk kepada masyarakat Kabupaten Banjar.

Baca Juga  Bupati HSS Resmikan Kantor Kecamatan Angkinang, Luncurkan Program Sosial 2026

“Melalui penandatanganan nota kesepakatan yang juga implementasi dari inovasi Gangan Manis, memang disiapkan Pemkab Banjar dengan tujuan lebih memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Saidi.*(Rilis RSB/Dhani-Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook