Kuasa Hukum Bantah A.N.K. Ditangkap, Luruskan Dugaan Penyelewengan Dana Rp5,65 Miliar
BANJARBARU, BANJARTV.COM – Tim kuasa hukum Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial A.N.K. memberikan klarifikasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan kemitraan periode 2021–2024.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (26/10/2026), tim advokat dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners, yang terdiri atas Dr. Humayni, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., dan Runik Erwanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang. Hal itu terutama berkaitan dengan rentang waktu perkara, besaran dana yang dipersoalkan, serta posisi klien mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dr. Humayni bersama tim menyatakan menghormati proses hukum yang ditangani Kejati Kalsel. Namun, mereka menilai sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan korupsi senilai Rp5,65 miliar serta menyebut dirinya ditangkap perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Namun, kami juga berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dengan memperhatikan fakta mengenai periode jabatan klien kami dan kronologi pemeriksaan yang sebenarnya,” terangnya.
Ketua Tim Advokat, Dr. Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa A.N.K. diangkat sebagai Kepala BKSDA Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 640 Tahun 2024 tertanggal 30 Mei 2024. Pengangkatan tersebut kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 159 Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025, menyusul pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Samsul, A.N.K. mulai aktif menjalankan tugas pada pertengahan Juni 2024 hingga saat ini. Sementara itu, perkara yang sedang diusut Kejati Kalsel mencakup periode 2021–2024.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta agar rentang waktu dugaan penyimpangan itu tidak serta-merta dikaitkan seluruhnya dengan masa kepemimpinan klien mereka.

“Perlu dipahami bahwa klien kami baru aktif menjabat pada pertengahan Juni 2024. Karena itu, periode perkara sejak 2021 hingga 2024 harus dilihat secara proporsional, dengan membedakan waktu sebelum dan sesudah klien kami menjabat,” jelasnya.
Terkait nilai Rp5,65 miliar yang menjadi perhatian publik, tim kuasa hukum menyebut angka tersebut merupakan akumulasi dana selama periode 2021–2024, bukan semata-mata dana yang dikelola ketika A.N.K. menjabat sebagai kepala balai.
Samsul menyampaikan, selama masa efektif bertugas pada pertengahan Juni hingga Desember 2024, total nilai kerja sama dengan mitra yang digunakan untuk mendukung kegiatan utama BKSDA Kalsel mencapai Rp980.358.500.
Menurut tim kuasa hukum, dana tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan, di antaranya penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), penguatan kelembagaan, penyuluhan kepada masyarakat di sekitar kawasan konservasi, patroli pengamanan, patroli bersama, pemulihan ekosistem, pemantauan dan evaluasi, koordinasi, serta penyediaan sarana dan prasarana operasional.
Mereka juga menyatakan bahwa penggunaan dana kemitraan untuk mendukung kegiatan operasional tersebut dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Angka Rp5,65 miliar harus ditempatkan sesuai periode pengelolaannya. Untuk periode ketika klien kami efektif bertugas, nilai kerja sama yang digunakan bagi kegiatan utama BKSDA Kalsel sebesar Rp980.358.500. Penggunaan dana tersebut, menurut data yang kami miliki, dilengkapi dengan SPJ,” ungkapnya.
Dalam klarifikasinya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana kemitraan melalui skema in kind dan/atau in cash telah diterapkan di BKSDA Kalsel sejak 2021, sebelum A.N.K. menjabat sebagai kepala balai.
Menurut mereka, mekanisme tersebut merupakan sistem yang telah berjalan sebelumnya, bukan diperkenalkan oleh kliennya.
Tim advokat menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam bentuk in cash berkaitan dengan karakteristik kegiatan BKSDA yang membutuhkan pembiayaan jasa. Kegiatan tersebut antara lain penyusunan rencana kerja, kunjungan ke sekolah, supervisi, patroli rutin, patroli bersama, bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat, konsultasi, pemantauan, dan koordinasi.
Sementara itu, dukungan untuk kebutuhan pengadaan barang, seperti laptop dan pesawat nirawak (drone), dapat diberikan dalam bentuk barang.
“Penjelasan mengenai mekanisme in cash ini perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan kegiatan di lapangan. Namun, kami juga memahami bahwa mekanisme tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan bukti penggunaan dananya,” tegasnya.
Tim advokat juga memaparkan sejumlah langkah yang, menurut mereka, telah dilakukan A.N.K. untuk memperbaiki tata kelola dana kemitraan selama masa transisi kepemimpinannya.
Pada Agustus 2024, A.N.K. disebut mengutus staf untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Dalam kegiatan tersebut, mereka memperoleh saran untuk membuka Rekening Penerimaan Negara Lainnya (RPL) guna mengelola dana perjanjian kerja sama (PKS).
Menindaklanjuti saran tersebut, pada Oktober 2024, A.N.K. menginstruksikan dua staf untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin mengenai rencana pembukaan rekening tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, setelah dua kali konsultasi, pihak KPPN menyarankan agar BKSDA Kalsel menunggu kepastian perubahan nomenklatur kementerian menyusul pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2025, A.N.K. disebut mengirimkan surat permohonan pembukaan RPL kepada KPPN. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2025, rekening tersebut dinyatakan telah dibuka dan aktif sehingga pengelolaan dana mulai dialihkan melalui rekening tersebut.
“Langkah-langkah tersebut kami sampaikan untuk menjelaskan bahwa pada masa transisi dan situasional, klien kami telah melakukan upaya perbaikan tata kelola dana kemitraan. Tentu, seluruh proses dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Selain persoalan dana dan periode jabatan, tim kuasa hukum turut meluruskan pemberitaan mengenai proses hukum yang dijalani A.N.K. Mereka membantah penyebutan bahwa kliennya ditangkap dan menyatakan bahwa A.N.K. awalnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Kalsel pada 22 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan tim advokat, A.N.K. hadir secara kooperatif dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah jeda istirahat, statusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan dilanjutkan.
Tim kuasa hukum menyebut A.N.K. selanjutnya langsung ditahan. Mereka juga menjelaskan bahwa saat pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, kliennya belum didampingi advokat. Hal itu, menurut mereka, karena perubahan status berlangsung pada hari yang sama sehingga belum sempat berkoordinasi dengan keluarga maupun tim kuasa hukum.
“Klien kami datang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam perkembangannya, pada hari yang sama, statusnya berubah menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Karena itu, kami perlu meluruskan kronologi tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan,” tuturnya.
Menutup keterangannya, anggota tim advokat A.N.K., Runik Erwanto, mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, baik dalam pemberitaan maupun proses penegakan hukum.
Runik merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang, menurut tim kuasa hukum, menegaskan larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.
Tim advokat berharap masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum perkara diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Status tersangka tidak boleh serta-merta dipahami sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta pemberitaan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan,” paparnya.
*(FNP/BANJART)