BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan • Wabup HSS Tekankan Evaluasi Dispera KPLH-P Harus Berdampak pada Pelayanan dan PAD • Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan, APBD 2027 Dihadapkan pada Tekanan Fiskal • LPTQ HSS Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani melalui Rakerda 2026 • Jaring Bibit Atlet Masa Depan, 310 Pelajar se-HSS Bertarung di Kejuaraan Atletik Bupati Cup 2026 • HKG PKK ke-54 HSS, Bupati: PKK Harus Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat • Jelang Hari Jadi ke-76 HSS, Amandit Bird Club Gelar Latpres Pra Bupati Cup ke-12 • Wabup HSS Tutup Rakor Pengendalian Penyakit, Puskesmas Berprestasi Raih Penghargaan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan

Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan

📅 07 Oct 2026 ✍️ banjartv 🕐 10 jam lalu
Bagikan

BANJARTV.COM, KANDANGAN — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Jawaban eksekutif disampaikan Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, dalam rapat paripurna DPRD HSS, Rabu (7/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS dan dihadiri Ketua DPRD HSS, Wakil Ketua I, anggota DPRD HSS, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.

Dalam penyampaiannya, H. Suriani menanggapi sejumlah pandangan, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD HSS terkait substansi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menurut pihak eksekutif, berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan Ranperda tersebut.

Pemerintah daerah menilai penyempurnaan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa memiliki landasan hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tertib sehingga turut memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penyampaian jawaban eksekutif ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa antara pemerintah daerah dan DPRD HSS.

Selanjutnya, berbagai masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan pembahasan dan penyempurnaan materi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.

(UCK/BANJARTV.COM)

Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab HSS Galakkan Bank Sampah dan Penanaman Pohon
Bagikan: WhatsApp Facebook