
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Batola
BANJARTV.COM, BATOLA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap tiga kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis (13/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni dua laki-laki berinisial GW (42) dan SL (38), serta seorang perempuan berinisial GN. Ketiganya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing pada dini hari.
Terduga pelaku pertama, GW, diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Handil Masjid Nomor 49, RT 04, Desa Tinggiran Tengah, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Batola AKBP Susilawati melalui Kasi Humas Iptu Mego Budi Santoso mengatakan, saat petugas datang, GW sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang rumah. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
“Melihat kedatangan anggota, GW sempat melarikan diri ke belakang rumahnya. Namun, berhasil diamankan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Setelah mengamankan GW, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, serta area di sekitar tempat tinggal terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah bantal berwarna ungu bermotif lingkaran dengan tali hias berwarna emas yang berada di atas kasur.
Dari hasil pemeriksaan awal, GW mengaku masih menyimpan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di semak-semak di samping rumahnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu buah timbangan digital beserta kotaknya yang disimpan di dalam kotak bekas kipas angin mini berwarna biru.
Petugas juga menemukan tujuh bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah tas jinjing atau tote bag, serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih.
“Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku menerangkan bahwa masih ada barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di semak-semak di samping rumahnya,” jelas Budi.
Dari hasil interogasi, GW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial SL (38), warga Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.
“Dari pengembangan kasus tersebut, SL juga berhasil diamankan,” ujar Budi.
Pengembangan kasus yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batola AKP Andi Kohar tersebut membuahkan hasil. SL diamankan sekitar pukul 03.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Subarjo, RT 04, Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lipatan gorden berwarna putih bermotif lingkaran ungu yang tergantung di ruang tengah rumah.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 04.30 Wita, Satresnarkoba Polres Batola kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial GN di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan GW, tepatnya di Jalan Handil Masjid Nomor 53, RT 04, Desa Tinggiran Tengah, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.
Dari tangan GN, petugas menemukan tujuh paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,18 gram dan berat bersih 1,48 gram.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
*(SYAR/BANJARTV.COM)