
Pansus I DPRD Kalsel Sisir Potensi PAD melalui Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
BANJARTV.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada pendalaman substansi raperda, khususnya terkait penyesuaian tarif retribusi daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menegaskan pentingnya pembahasan bersama mitra kerja agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara maksimal.
Menurutnya, pengawasan DPRD terhadap usulan tarif retribusi dari masing-masing mitra kerja diperlukan untuk memastikan seluruh potensi PAD dapat digali secara optimal. Meski belum seluruh mitra kerja menghadiri rapat, berbagai masukan yang diperoleh dinilai menjadi bahan penting dalam penyempurnaan raperda.
Dalam rapat tersebut, Pansus I mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas objek-objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.
Dari hasil pembahasan, Pansus I menemukan sejumlah potensi kebocoran PAD yang bersumber dari pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Salah satunya adalah pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka di Banjarmasin yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada pengelolaan GOR Hasanuddin, mulai dari tarif sewa lahan parkir hingga sistem pembayaran kolam renang yang masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah apabila tidak segera dibenahi.
Pansus I meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset serta melakukan pembenahan sistem guna mencegah potensi kehilangan pendapatan, seperti yang pernah terjadi pada pengelolaan Stadion 17 Mei.
Muhammad Yani Helmi menyebutkan, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD terus berupaya mengoptimalkan seluruh aset milik pemerintah daerah agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Ia memperkirakan potensi pendapatan dari sejumlah aset tersebut dapat mencapai miliaran rupiah apabila dikelola secara optimal.
Pada sektor pendidikan, Pansus I juga menyoroti perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, khususnya terkait penggunaan ruang berpendingin udara (AC). Ia menekankan bahwa kebijakan tarif harus disusun secara jelas, adil, dan tidak menimbulkan kesenjangan antara masyarakat mampu dan kurang mampu.
Melalui pembahasan raperda ini, Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah. Diharapkan, setiap aset dan layanan milik pemerintah daerah dapat dikelola secara lebih optimal sehingga mampu meningkatkan PAD dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
*(MHL/BANJARTV.COM-Rls DPRD Kalsel)