Berantas Judol, OJK Pinta ±25.912 Rekening Diblokir

Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening, dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.

Selain itu, OJK juta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, serta melakukan Enhance Due Diligence, lewat pengembangan atas laporan Kemenkomdigi.

“Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber, dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi via siaran pers, Senin (4/8/2025).

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang perbankan, OJK juga telah melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusantara di Kota Batu, Jawa Timur, pada 24 Juli 2025, karena pelanggaran tata kelola dan pemenuhan modal inti minimum.

Sedangkan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon, pada Juli 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan sebesar Rp8.627.000.000,00 kepada 19 pihak, 6 peringatan tertulis, 1 perintah tertulis, dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Pratama Capital Sekuritas dan PT Masindo Artha Sekuritas.

Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.407.000.000,00 kepada 33 Pihak. Kedua, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak. Ketiga, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek. Terakhir, Peringatan Tertulis kepada 14 Pihak serta 1 Perintah Tertulis.

Baca Juga  Dinas PMD Banjar Gelar Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2026

Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.121.220.000,00 kepada 304 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, dan 90 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00, dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Nonkasus.*(Rilis OJK-Ahmad/Banjartv.com)